Dari 283 lembaga di bawah naungan LP Ma’arif NU Trenggalek, sebenarnya banyak yang nadir wakafnya sudah MWC NU kecamatan setempat. Terutama sekolah atau lembaga Ma’arif di era 1990-an. Namun dengan terbitnya UU Yayasan dan kebijakan NU hasil muktamar, nadir MWC NU tersebut dianggap masih perorangan. Karena itu harus diganti klausulnya menjadi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).
Apalagi, regulasi terbaru setahun terakhir, proses perpanjangan izin sekolah di bawah Kemendikbud mensyaratkan izin operasional melalui OSS (Online Single Submission) melalui satu pintu PBNU. Dan salah satu syaratnya harus mengunggah sertifikat tanah wakaf yang bunyi klausulnya BHPNU.
“Meski penggantian nadir itu cukup rumit, tapi alhamdulillah beberapa lembaga di Trenggalek sudah berhasil. Secara umum sudah on progres, pelan tapi pasti,” lanjutnya.
Oleh karena itu, bimtek perwakafan bersama LWPNU ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Sedikit demi sedikit, sampai berhasil semuanya,” pungkas Mohib.
Bimtek Sertifikasi Wakaf LWPNU digelar di aula lantai 3 Gedung NU Trenggalek. Pembukaan dihadiri oleh Rois Syuriah KH. Mastur Ali dan Sekretaris PCNU Trenggalek H. Muhammad Nashron. Hadir pula Ketua LWPNU dan Ketua LP Ma’arif NU.