Syarat Wakaf

Untuk melakukan ibadah wakaf, terdapat dua syarat.

Pertama, syarat wakif atau orang yang akan melakukan wakaf. Syaratnya lazim sebagaimana badah lainnya, yaitu wakif mesti dewasa, berakal sehat, merdeka, dan tidak di bawah pengampunan.
Kedua, syarat mauquf atau benda-benda yang akan diwakafkan. Harta benda yang akan diwakafkan haruslah benar-benar milik wakif.
Kemudian, benda itu, baik wakaf benda yang bergerak ataupun yang tetap, harus memiliki nilai dan bisa dimanfaatkan. Baca : Jenis-Jenis Wakaf

Terakhir, harta benda tersebut harus diketahui beberapa saksi ketika diwakafkan. Tujuannya, syarat ini mencegah selisih paham yang dapat terjadi dengan ahli waris atau masyarakat yang memanfaatkan mauquf tersebut.

2 thoughts on “Syarat Wakaf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *