Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus menunjukkan kepedulian terhadap pengelolaan aset wakaf di daerahnya. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menyelenggarakan Forum Konsolidasi Percepatan Sertipikat Wakaf Milik Nahdlatul Ulama yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten, Sabtu (12/7/2025).
Acara strategis ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, mulai dari Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid dan Wakil Bupati As’ad Yahya Syafi’i, hingga jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Hadir pula para tokoh NU dari wilayah tapal kuda seperti Banyuwangi, Jember, Situbondo, Probolinggo, dan Bondowoso sendiri.
Dalam pidato pembukaannya, Bupati Hamid menggarisbawahi pentingnya sinergi dalam mengamankan aset wakaf umat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.
”Atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah menggagas, mendukung, dan hadir dalam kegiatan ini, sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam mengamankan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset wakaf umat,” ujarnya.
Bupati menekankan bahwa tanah wakaf bukan hanya bagian dari praktik keagamaan, melainkan juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luas.
”Wakaf merupakan bagian integral dari sistem sosial dan ekonomi Islam yang memiliki nilai strategis dalam pembangunan umat. Wakaf bukan hanya ibadah yang bersifat spiritual, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen sosial yang mampu menghadirkan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati mengakui bahwa masih banyak tanah wakaf yang belum tersertifikasi secara resmi, sehingga rentan terhadap sengketa dan penyalahgunaan.
”Kita harus mengakui bahwa masih terdapat banyak aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum dalam bentuk sertipikat resmi. Kondisi ini tidak hanya menghambat pemanfaatannya secara optimal, tetapi juga menimbulkan berbagai potensi permasalahan hukum,” tegasnya.
Baca Juga : Korupsi Hibah Jatim, Penahanan Segera Dimulai
Sebagai solusi, Pemkab Bondowoso telah menyusun langkah-langkah taktis, termasuk memberikan kemudahan administrasi, fasilitasi verifikasi aset tanpa dokumen formal, serta memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait dan tokoh masyarakat.
”Lebih lanjut, kami juga tengah menyusun dan dalam waktu dekat akan menerbitkan Instruksi Bupati kepada seluruh Camat dan Kepala Desa,” lanjutnya.
Instruksi tersebut akan berisi panduan untuk aktif mendata, memvalidasi, dan mendampingi proses sertifikasi tanah wakaf di setiap desa dan kecamatan, dengan tetap menjaga prinsip legalitas dan akuntabilitas.
Bupati Hamid juga mengusulkan pembentukan Tim Kolaboratif Percepatan Sertipikasi Wakaf yang melibatkan unsur PCNU, LWP NU, instansi vertikal, serta pemerintah daerah.
”Kami juga mendorong dibentuknya Tim Kolaboratif Percepatan Sertipikasi Wakaf di tingkat kabupaten, sebagai forum koordinasi dan pemecahan masalah secara konkret dan berkesinambungan,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Bupati menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya kolektif dalam menjaga warisan para ulama dan tokoh pendahulu.
”Percepatan sertipikasi tanah wakaf bukan semata urusan administrasi, melainkan bagian dari ikhtiar besar kita dalam menjaga amanah umat. Aset wakaf adalah warisan perjuangan para ulama, kiai, dan orang-orang saleh yang ingin agar manfaatnya terus mengalir hingga akhir zaman,” tandasnya.
Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Bupati Abdul Hamid Wahid secara resmi membuka forum konsolidasi tersebut, seraya berharap kerja kolaboratif ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi umat dan generasi mendatang.