Landasan Hukum Wakaf Uang

Apa landasan hukum wakaf uang baik di Al Qur’an, Al Hadist, maupun di dalam hukum positif di Indonesia? Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. (Lihat, UU No. 41 Tahun…

Baca Selengkapnya