Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Tulungagung kembali mencatat sejarah penting dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Pada Kamis, 17 Juli 2025, digelar Ikrar Wakaf Serentak yang mencakup 65 bidang tanah wakaf untuk nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).
Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus LWPNU Tulungagung, para nadzir, wakif, serta tokoh masyarakat NU setempat. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara NU, masyarakat, dan para pegiat wakaf untuk memastikan aset-aset umat terlindungi secara hukum.
Adapun rincian lokasi ikrar wakaf meliputi berbagai kecamatan, antara lain:
Bandung: 4 bidang
Pakel: 2 bidang
Besuki: 1 bidang
Campurdarat: 2 bidang
Tanggunggunung: 6 bidang
Gondang: 2 bidang
Sendang: 7 bidang
Pagerwojo: 8 bidang
Kedungwaru: 2 bidang
Tulungagung: 3 bidang
Sumbergempol: 3 bidang
Ngunut: 4 bidang
Kalidawir: 6 bidang
Rejotangan: 13 bidang
Selain itu, ikrar wakaf juga mencakup beberapa masjid, musholla, TPQ, dan pesantren yang tersebar di desa-desa NU Tulungagung, di antaranya Masjid An Nur Desa Ngepeh, TPQ Desa Talang, Musholla Nur Hidayah Sumberejo, hingga Ponpes Al Hidayah Samir.
“Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen NU untuk mengamankan aset-aset wakaf sekaligus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di Tulungagung,” ujar Ketua LWPNU Tulungagung dalam sambutannya.
Acara ini juga diwarnai semangat kebersamaan warga NU dan para kader muda yang turut serta mendukung suksesnya pendataan dan ikrar wakaf. Semoga langkah besar ini menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Jawa Timur untuk bergerak serentak dalam gerakan wakaf produktif NU.
Semoga ikrar wakaf serentak ini menjadi amal jariyah yang mengalir tanpa henti bagi para wakif dan membawa maslahat besar bagi umat.