LWPNU Tulungagung Gelar Ikrar Wakaf Serentak, 7 Bidang Tanah Wakaf Diserahkan ke Nadzir BHPNU

Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Tulungagung kembali menorehkan capaian penting dalam gerakan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dalam rangkaian kegiatan ikrar wakaf terbaru, tercatat 7 bidang tanah wakaf resmi diikrarkan dan diserahkan kepada nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).

Kegiatan ini dilaksanakan di tiga kecamatan berbeda:

Kecamatan Campurdarat (2 bidang)

Masjid Arrohmah Tanggung

Masjid Fastabiqul Khoirot Desa Campurdarat
(Ikrar dilaksanakan pada 1 Agustus 2025)

Kecamatan Kedungwaru (4 bidang)

Masjid Baiturrohman Tunggulsari

Pembangunan Masjid Bangoan

Mushola Hidayatullah Tunggulsari

Masjid An Nashr Tunggulsari
(Ikrar dilaksanakan pada 25 Juli & 1 Agustus 2025)

Kecamatan Ngantru (1 bidang)

Mushola Hidayatul Mubtadi’in Desa Pulerejo
(Ikrar dilaksanakan pada 29 Juli 2025)

Prosesi ikrar wakaf ini disaksikan langsung oleh jajaran LWPNU Tulungagung, pengurus MWCNU setempat, tokoh masyarakat, dan pihak KUA terkait. Kegiatan ini juga diwarnai dengan semangat kebersamaan dan penguatan gerakan wakaf produktif di kalangan warga Nahdliyyin.

Ketua LWPNU Tulungagung menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen NU dalam menjaga dan mengembangkan aset wakaf demi kemaslahatan umat.

“Gerakan ini tidak hanya bertujuan mensertifikasi tanah wakaf, tetapi juga memastikan aset-aset NU dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak warga Nahdliyyin yang terinspirasi untuk menyerahkan tanah wakafnya kepada NU dan mendukung percepatan sertifikasi wakaf di Tulungagung.