Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) menggelorakan semangat baru umat Islam untuk wakaf uang. Hal itu disampaikan dalam literasi wakaf yang digelar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama dengan LWP PWNU Jawa Timur Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) MWCNU se-Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang, Sabtu (4/2/2023).
Ketua PBNU Dr. KH Fahrurrozi yang kerap disapa Gus Fahrur meminta agar semua memanfaatkan Wakaf yang selama ini berkutat pada 3 M Wakaf Masjid, Musholla dan Makam, harus lebih produktif dan memberikan manfaat bagi Umat. Dia juga sangat mengapresiasi Kegiatan Literasi wakaf NU yang diselenggarakan LWP PBNU dalam rangka 1 Abad NU, dan salah satu Lembaga yang sangat aktif di Lingkungan Nahdlatul Ulama.
Koordinator Wakaf Uang LWP NU, A Nasihin mengatakan literasi wakaf ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Ketika masyarakat sudah paham arti dari wakaf uang ini diharapkan akan menumbuhkan minat wakaf uang.
Sebab, sebagian orang belum mengenal akan wakaf uang, dan sebagian orang hanya mengerti jika penggunaan uang hanya untuk sedekah.
Sedangkan wakaf uang itu barang yang diwakafkan tidak boleh berkurang, maka uang wakaf ini menjadi Dana Abadi Umat Nahdliyin (DAUN).
“Kalau sedekahkan manfaatnya hanya sekali. Namun, kalau wakaf itu uangnya tidak boleh berkurang dan sifatnya abadi,” ungkap A Nasihin ketika dikonfirmasi di Tulungagung, Jum’at (3/2/2023).
Nasihin menuturkan PBNU telah menyiapkan para Nadzir atau petugas penerima wakaf melalui pelatihan dan sertifikasi, yang nantinya disebut dengan Kader Wakaf NU (Kawan).
“Ini nantinya setiap Kawan akan kami lengkapi dengan QRIS pribadi. Jadi mereka bisa menerima penyaluran wakaf dari umat,” tuturnya.
Menurut Nasihin, wakaf uang ini lebih mudah untuk dilakukan. Berbeda dengan wakfa tanah, dimana umat yang hendak wakaf tanah tentunya harus kaya terlebih dahulu baru bisa mewakafkan tanahnya.
Namun, jika wakaf uang ini bisa dilakukan oleh setiap umat. Dan wakaf uang ini tidak ada batasan besarannya.
“Sebenarnya tidak ada batasan besaran wakaf uang. Namun kami punya standar minimal Rp 10.000,” jelasnya.
Nasihin menegaskan karena uang yang diwakafkan tidak boleh berkurang, maka seorang nadzir akan bertanggung jawab penuh. Agar tidak berkurang, maka uang wakaf ini akan dimanfaatkan untuk pembiayaan wakaf produktif, seperti pembangunan rumah sakit.
Dengan demikian uang wakaf ini nantinya akan terus bertambah karena digunakan dalam kegiatan ekonomi produktif.
“Intinya uang wakaf ini tidak boleh berkurang, namun boleh bertambah. Jika berkurang, tanggung jawab nadzir dunia akhirat,” tegasnya.
Dalam kegiatan wakaf uang ini, Nasihin turut menggandeng lembaga pendidikan ma’arif untuk menggelorakan wakaf uang di setiap sekolah.
Tujuannya para siswa mempunyai pemahaman sejak dini, bahwa ada banyak macam sedekah.
“Kami juga akan memberikan pemahaman sejak dini terkait wakaf uang disetiap sekolah,” katanya.
Nasihin memperkirakan potensi wakaf uang ini secara nasional mencapai Rp180 Triliun per tahunnya. Hal ini berkaca pada pengumpulan nilai zakat, infaq dan sedekah (ZIS) Jawa Timur mencapai triliunan setiap tahunnya.
“Dalam pengelolaan, NU juga sudah mulai berlatih keuangan syariah seperti BMT. Nanto wakaf uang ini dikelola oleh BMT,” imbuhnya.