NU Banyuwangi Ajukan Permohonan Pemecahan Bidang Tanah Wakaf Nol Rupiah

Banyuwangi – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan telah mengajukan permohonan terkait pemecahan atau pemisahan bidang tanah wakaf kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi. Surat permohonan bernomor 04/A/LWP-PCNU/V/2025 tertanggal 8 Mei 2025 ini bersifat penting dan tidak dikenakan biaya (Nol Rupiah).

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, PCNU Banyuwangi merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Secara spesifik, Pasal 22 ayat (1) peraturan tersebut menetapkan bahwa pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h. Pihak tertentu yang dimaksud dalam pasal ini adalah badan atau instansi keagamaan.

Mendasari peraturan tersebut, Lembaga Wakaf dan Pertanahan PCNU Banyuwangi memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi agar setiap permohonan pendaftaran pengukuran pemisahan/pemecahan tanah wakaf Nahdlatul Ulama di Kabupaten Banyuwangi dapat dibebaskan dari biaya atau dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah), sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat permohonan ini ditandatangani oleh Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan PCNU Banyuwangi, H. Mujiono, A.Pi., dan Sekretaris, Andria Fajar. Tembusan surat ini disampaikan kepada Rois Syuriyah PCNU Banyuwangi dan Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi.