8 Bidang Tanah Diwakafkan untuk NU di Desa Wonocoyo, Trenggalek

Trenggalek – Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, bertempat di Balai Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, telah dilaksanakan ikrar wakaf 8 bidang tanah kepada Lembaga Wakaf dan Kepercayaan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Trenggalek. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pogalan, Ketua LWP PCNU Trenggalek, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Pogalan, para waqif (pemberi wakaf), dan para saksi.

Menurut Khoiruddin, selaku Ketua LWP Trenggalek, 8 bidang tanah yang diwakafkan tersebut berasal dari penduduk Desa Wonocoyo.

“Kami bersyukur atas wakaf ini, dan kami akan mengelola tanah-tanah ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat,” kata Khoiruddin.

Tinggalkan Balasan