29 Bidang Tanah Diwakafkan untuk NU di Desa Mlinjon, Trenggalek

– Pada hari ini, 8 Juli 2024, bertempat di Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh, Trenggalek, telah dilaksanakan ikrar wakaf 29 bidang tanah kepada Lembaga Wakaf dan Kepercayaan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Trenggalek. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suruh, dan para tokoh masyarakat setempat.

Tentang LWP NU

Lembaga Wakaf dan Kepercayaan Nahdlatul Ulama (LWPNU) adalah lembaga yang dibentuk oleh Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengelola wakaf dan kepercayaan umat Islam. LWP NU memiliki tugas untuk menerima, mengelola, dan menyalurkan wakaf dan kepercayaan kepada pihak-pihak yang berhak. LWP NU juga bertugas untuk melakukan pembinaan dan pendampingan kepada nazhir (pengelola wakaf) dan muzhir (pemberi wakaf).

Tentang Desa Mlinjon

Desa Mlinjon adalah salah satu desa di Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Desa ini dikenal sebagai desa santri karena banyak warganya yang mondok di pesantren. Desa Mlinjon juga memiliki potensi wisata religi yang cukup besar, seperti Makam Sunan Kalijaga dan Gua Maria Lourdes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *