Surabaya, Rabu 7 Mei 2025 — Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf kembali menunjukkan hasil nyata. Hari ini, dilangsungkan prosesi serah terima Sertipikat Wakaf Masjid Syuhada’, yang berlokasi di Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, kepada Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).
Serah terima ini merupakan puncak dari proses ikrar dan sertifikasi yang telah dilalui dengan koordinasi intensif antara pihak Nadzir, Kantor Urusan Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PWNU Jawa Timur.
Acara ini turut disaksikan oleh Penasehat LWP PWNU Jatim, H. Irhas, yang memberikan apresiasi atas kerja sama yang solid di lapangan dan berharap proses serupa terus digalakkan di wilayah-wilayah lain.
“Ini adalah langkah penting dalam mengamankan aset umat. Kami di LWP PWNU akan terus mendorong sinergi antara MWCNU, KUA, dan BPN untuk mewujudkan target tanah wakaf bersertifikat,” ujar H. Irhas di sela acara.
Masjid Syuhada’ kini telah resmi tercatat sebagai aset wakaf dengan status hukum yang kuat di bawah naungan Nadzir BHPNU, membuka jalan untuk pengelolaan yang lebih terarah, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya warga nahdliyin di wilayah Benowo.