Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Langgar Al-Achmad Surabaya kepada Nadzir BHPNU

Surabaya, Selasa 6 Mei 2025 — Komitmen Nahdlatul Ulama dalam memperkuat legalitas aset wakaf kembali ditunjukkan lewat prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Langgar Al-Achmad, yang berlokasi di Gayungan 1-C Surabaya, kepada Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHP-NU) di bawah naungan PCNU Surabaya.

Penandatanganan AIW dilakukan oleh pihak Nadzir dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari KUA setempat, serta didampingi langsung oleh jajaran pengurus LWP PCNU Surabaya. Turut hadir memberikan dukungan dan pengawalan dalam proses ini, Sugeng Sudaryanto selaku pengurus LWP PWNU Jawa Timur.

Langkah ini menjadi bagian dari percepatan sertifikasi wakaf yang dicanangkan oleh PWNU Jatim melalui LWP sebagai upaya melindungi aset-aset keumatan dari potensi sengketa dan alihfungsi.

Usai prosesi penandatanganan, Ketua LWP PCNU Surabaya, H. Abd Hari Yusuf, melanjutkan kegiatan dengan bersilaturahim ke kediaman Sodikun A. Karim, Ketua LWP PWNU Jawa Timur, untuk mempererat koordinasi dan sinergi antar lembaga dalam agenda percepatan wakaf berbasis Nadzir BHP-NU.

“Ini adalah bagian dari gerakan besar penguatan aset NU secara hukum. Dengan AIW ini, status tanah wakaf Langgar Al-Achmad menjadi sah secara hukum dan siap menuju proses sertifikasi di BPN,” ujar Sugeng Sudaryanto dari LWP PWNU Jatim.

Langkah ini diharapkan menginspirasi pengurus NU di wilayah lainnya untuk lebih aktif menata dan mengamankan aset wakaf demi kemaslahatan umat.