Ikrar Wakaf Masjid Nurul Huda dan Kantor Ranting NU Lowayu, Diresmikan untuk BHPNU

Gresik, Senin, 28 April 2025 — Spirit penguatan kelembagaan Nahdlatul Ulama melalui wakaf kembali terwujud. Hari ini, telah dilangsungkan ikrar wakaf atas Masjid Nurul Huda beserta gedung Kantor Ranting NU Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Tanah dan bangunan tersebut secara resmi diikrarkan kepada Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) sebagai upaya penataan aset milik umat agar terlindungi secara hukum dan bermanfaat jangka panjang untuk kegiatan ibadah dan pengembangan organisasi.

Prosesi ikrar disaksikan oleh tokoh masyarakat, serta pengurus LWPNU PCNU Gresik yang selama ini aktif dalam pendampingan percepatan wakaf dan sertifikasi tanah wakaf di lingkungan NU.

Ketua LWPNU Gresik, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa wakaf ini merupakan bentuk kesadaran kolektif warga NU untuk menjaga aset wakaf agar sah secara hukum dan tidak terancam peralihan fungsi di masa depan.

Dengan ikrar ini, Masjid Nurul Huda dan Kantor Ranting NU Lowayu diharapkan dapat semakin produktif menjadi pusat ibadah, pendidikan, dan aktivitas sosial ke-NU-an di tingkat desa.