Blitar, 30 April 2025 — Sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral dalam menjaga keabsahan dokumen wakaf, telah dilangsungkan Prosesi Peneguhan Sumpah Kehilangan Sertifikat Wakaf (SW) di Kota Blitar, Selasa (22/4).

Prosesi ini dilakukan menyusul hilangnya dokumen sertifikat wakaf dan merupakan syarat penting sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Peneguhan sumpah dilakukan di hadapan pejabat BPN yang ditunjuk, serta disaksikan oleh para saksi dan tokoh wakaf.
Yang istimewa, dalam acara tersebut, sumpah tidak hanya ditegaskan secara administratif, namun juga diikrarkan secara spiritual, dengan kesadaran penuh di hadapan Allah SWT, sebagai bentuk kesucian dan kejujuran atas pernyataan kehilangan dokumen wakaf yang sah.
Menurut Imam Mochtar, pengurus LWP NU Kota Blitar sekaligus perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Blitar, peneguhan sumpah ini merupakan salah satu prosedur penting dalam proses percepatan sertifikasi wakaf, khususnya ketika dokumen awal mengalami kendala seperti hilang atau rusak.

“Ini bukan sekadar formalitas hukum, tapi juga ikrar amanah atas harta wakaf milik umat. Kita teguhkan di hadapan pejabat, dan lebih utama, di hadapan Allah SWT,” tegas Imam Mochtar.
Dengan dilakukannya sumpah ini, diharapkan proses penerbitan sertifikat pengganti dapat segera diproses oleh BPN, dan keabsahan tanah wakaf tetap terjaga secara hukum.