Kolaborasi Apik KUA, BPN, dan MWC NU Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Kamal

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kamal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan, dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kamal bersinergi dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut. Hal ini terlihat dari spanduk yang terpasang di depan sebuah bangunan, yang mengindikasikan adanya program “Pembinaan dan Percepatan Wakaf untuk Masjid dan Pondok Pesantren” yang diinisiasi bersama oleh ketiga lembaga tersebut.
Inisiatif kolaboratif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf yang dipergunakan untuk kepentingan umat, khususnya untuk masjid dan pondok pesantren. Dengan adanya sertifikat hak milik, diharapkan aset-aset wakaf ini akan lebih terlindungi dan dapat dikelola dengan lebih baik untuk kemaslahatan masyarakat.
Dalam spanduk tersebut juga tertulis “Bersama MWC NU Kamal, Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Urusan Agama Kamal,” yang semakin memperjelas keterlibatan aktif ketiga pihak dalam program percepatan sertifikasi ini.
Program ini merupakan langkah positif dalam mengoptimalkan potensi aset wakaf di Kabupaten Bangkalan. Sinergi antara KUA yang memiliki data terkait tanah wakaf, BPN yang berwenang dalam proses sertifikasi, dan MWC NU sebagai representasi organisasi Islam terbesar di tingkat kecamatan, diharapkan dapat memperlancar dan mempercepat proses legalisasi aset-aset penting ini.
Diharapkan, kolaborasi semacam ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya pengamanan dan pemberdayaan aset wakaf demi kemajuan umat dan bangsa. Proses sertifikasi tanah wakaf yang cepat dan tepat akan memberikan kepastian hukum dan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.