Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar pertemuan penting dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Pertemuan yang berlangsung siang tadi dihadiri oleh Bupati Lamongan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lamongan, PCNU Lamongan, PDM Lamongan, LDII Lamongan, serta perwakilan dari Universitas Islam Lamongan (Unisla) dan Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA).
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pembentukan wadah bernama Gerakan Bersama Pendaftaran Tanah Wakaf (GEMA THOWAF). Bupati Lamongan langsung didapuk menjadi pembina dari wadah ini. GEMA THOWAF memiliki target ambisius, yaitu memastikan seluruh tanah wakaf di Lamongan telah bersertifikat pada tahun 2025.
Sebagai payung hukum, Bupati Lamongan akan menerbitkan Surat Instruksi kepada seluruh Camat dan Kepala Desa/Lurah di Lamongan. Instruksi ini mewajibkan mereka untuk mendata dan mengidentifikasi seluruh tanah wakaf di wilayah masing-masing, sebagai langkah awal menuju pendaftaran sertifikasi.
Lebih lanjut, Bupati Lamongan menegaskan bahwa biaya pemecahan sertifikat tanah wakaf akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mempercepat proses sertifikasi.
Dengan adanya wadah GEMA THOWAF dan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lamongan, diharapkan data riil tanah wakaf di setiap desa di Lamongan dapat terdata secara akurat. Hal ini akan menjadi dasar penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf di masa depan.
Bupati Lamongan Bentuk Wadah GEMA THOWAF
