Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di berbagai kabupaten di Jawa Timur mendapat angin segar dengan adanya wacana dan kebijakan pengurangan hingga pembebasan pajak peralihan hak milik atas tanah yang diwakafkan.
Menurut Moh. Mudzofid, Penyelenggara Syariah dari Kabupaten Kediri, saat ini sudah ada empat kabupaten di Jawa Timur yang mewacanakan pengurangan pajak hingga 70 persen untuk tanah wakaf. “Kabarnya termasuk Kabupaten Banyuwangi yang telah mengimplementasikannya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Mun’im, Penyelenggara Syariah dari Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa rapat koordinasi bersama Bapenda Kabupaten Blitar juga telah dilakukan. Tujuannya adalah mencari titik temu mengenai kemungkinan pembebasan atau pengurangan pajak peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diwakafkan, mengingat hal ini sering menjadi kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf.
Sementara itu, kabar menggembirakan juga datang dari ujung timur Pulau Madura. Dalam acara Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf NU bersama Bupati Sumenep pada 9 April 2025, pengurus LWPNU Kabupaten Sumenep, Saiful Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat dukungan langsung dari pemerintah daerah. “Insya Allah, untuk biaya pemecahan sertifikat dan pajaknya akan ditanggung oleh Bupati,” ungkapnya optimis.
Langkah-langkah ini menunjukkan semakin kuatnya kolaborasi antara NU, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga serta mengamankan aset wakaf. Dengan kebijakan yang berpihak, diharapkan masyarakat tidak ragu lagi untuk mewakafkan tanahnya demi kepentingan umat.