Trenggalek, Rabu 21 Mei 2025 — Hari ini menjadi momen penuh berkah bagi umat Islam di Trenggalek. Sebanyak 48 bidang tanah telah diikrarkan wakaf secara serentak di tiga tempat berbeda dalam rangkaian kegiatan yang difasilitasi oleh Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PWNU Trenggalek.

Berikut rincian ikrar wakaf yang berlangsung hari ini:
- Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan
Bertempat di Musholla Desa Panggungsari, dilakukan ikrar wakaf untuk 26 bidang tanah.- 22 bidang diwakafkan kepada Nadzir Nahdlatul Ulama (NU)
- 4 bidang diwakafkan kepada Nadzir Yayasan
- KUA Kecamatan Gandusari
Di lokasi ini dilakukan ikrar wakaf untuk 10 bidang tanah yang seluruhnya diperuntukkan bagi kemaslahatan umat dan keperluan sarana keagamaan. - KUA Kecamatan Munjungan
Di tempat ini, 12 bidang tanah diikrarkan dengan Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).
Ketua LWP PWNU Trenggalek menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya para wakif dan aparatur KUA yang telah bersinergi dalam proses ikrar hingga legalitas wakaf.
“Ini adalah bukti nyata bahwa kesadaran masyarakat untuk mewakafkan tanah demi kemaslahatan umat semakin tinggi. Semoga semuanya berjalan lancar sampai terbit sertifikat wakafnya,” ujar salah satu pengurus LWP PWNU Trenggalek.
Dengan tambahan 48 bidang hari ini, proses sertifikasi wakaf di Trenggalek menunjukkan percepatan yang signifikan dan menjadi contoh baik bagi wilayah lain.