Sebuah momen bersejarah terjadi di Desa Karangasem, Benjeng, Kabupaten Gresik, ketika Hj. Sutik secara resmi melaksanakan ikrar wakaf untuk Masjid Miftahul Falah. Prosesi ikrar ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Benjeng dengan didampingi oleh pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Benjeng.
Dengan ikrar ini, tanah dan bangunan Masjid Miftahul Falah secara sah menjadi aset wakaf yang dikelola oleh NU, untuk kemaslahatan umat dan keberlangsungan ibadah masyarakat setempat. Keputusan mulia Hj. Sutik ini diharapkan dapat membawa keberkahan bagi semua pihak serta memperkuat peran masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan di Desa Karangasem.
Pihak KUA dan MWCNU Benjeng mengapresiasi langkah Hj. Sutik, seraya berharap semakin banyak masyarakat yang mengikuti jejak beliau dalam berwakaf demi kepentingan umat. Semoga tanah wakaf ini membawa manfaat yang besar dan keberkahannya terus mengalir bagi semua pihak yang terlibat. Aamiin.