Dalam upaya mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kloter I penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara resmi dilakukan dengan menyerahkan 37 bidang tanah wakaf dari Kecamatan Kalipare ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malang.
Penyerahan ini merupakan langkah awal dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan wakaf, khususnya bagi masjid, musholla, dan lembaga keagamaan lainnya. Dengan adanya program percepatan ini, diharapkan tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi dari potensi permasalahan di masa depan.
Menurut perwakilan Kantor BPN Kabupaten Malang, pihaknya akan segera memproses sertifikasi tanah wakaf yang telah diserahkan. Program ini juga mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, BWI, serta organisasi keagamaan seperti PCNU dan Muhammadiyah.
Dengan adanya kolaborasi ini, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Malang diharapkan dapat berjalan lebih optimal, memberikan kemudahan bagi nazhir dalam mengelola tanah wakaf, serta memastikan bahwa tanah-tanah tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umat.