
Kantor ATR/BPN Kabupaten Trenggalek menggelar rapat koordinasi tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), Badan Wakaf Indonesia (BWI), PCNU, Muhammadiyah, dan beberapa perwakilan lainnya.
Dalam rapat ini, disepakati beberapa langkah strategis untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, di antaranya:
- Membentuk Tim Kolaboratif – Tim ini terdiri dari perwakilan Kemenag, BWI, PCNU, dan Muhammadiyah, yang akan bekerja sama dalam proses sertifikasi wakaf.
- Pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di KUA – Konsep ini diadopsi dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di mana Pokmas akan berkantor di KUA setempat untuk mempermudah proses administrasi.
- Pendaftaran Wakaf Melalui KUA – Kader-kader wakaf cukup mendaftarkan wakafnya di KUA, kemudian Tim yang dibentuk akan melanjutkan proses ke BPN.
- Solusi untuk SHM yang Diwakafkan Sebagian – Sebagai alternatif dari pemecahan sertifikat, akan digunakan metode pemisahan bidang tanah, sehingga sertifikasi wakaf dapat dilakukan lebih cepat.
Rapat ini dihadiri oleh:
- Kepala Kantor Kementerian Agama Trenggalek
- Perwakilan BWI Trenggalek
- Perwakilan PCNU Trenggalek
- Perwakilan Muhammadiyah
- Perwakilan LWP PCNU Trenggalek
- Perwakilan MWC NU
- Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Trenggalek beserta pegawai terkait
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Trenggalek bisa berjalan lebih lancar dan cepat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf yang telah ada.