Tim Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Lamongan sore tadi bergerak langsung ke Desa Dermolemahbang, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan. Kunjungan ini bertujuan untuk mengklarifikasi status pengajuan 18 bidang tanah wakaf yang diajukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018, namun hingga kini belum memperoleh sertifikat wakaf.
Dalam pertemuan ini, LWPNU Lamongan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait guna mencari solusi terbaik agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat segera menerbitkan sertifikat wakaf. Kejelasan status hukum atas tanah wakaf ini sangat penting agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
“Kami terus berupaya melakukan pendekatan dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, agar tanah wakaf ini segera memiliki sertifikat resmi. Kami mohon doa dan dukungan agar proses ini berjalan lancar,” ujar perwakilan LWPNU Lamongan.
Ke depan, LWPNU Lamongan akan terus mengawal proses ini dan berkoordinasi dengan pihak BPN, pemerintah desa, dan para nazhir wakaf agar kendala yang ada bisa segera diatasi.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan sertifikasi tanah wakaf di Lamongan semakin cepat dan tuntas, sehingga dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan lembaga keagamaan di daerah tersebut.