Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Surabaya, berbagai pihak terkait menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Surabaya II. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Surabaya II, PCNU Kota Surabaya (cq. LWPNU), Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Hasil Kesepakatan Rapat
Berdasarkan resume rapat, terdapat beberapa kesepakatan penting yang dicapai, antara lain:
- Inventarisasi Tanah Wakaf
- Akan dilakukan pendataan tanah wakaf baik yang persyaratannya sudah lengkap, belum lengkap, maupun yang memiliki indikasi sengketa.
- Proses ini akan melibatkan BWI, Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah Kota Surabaya.
- Langkah Konkret dari Kantor Pertanahan
- Membuka loket khusus untuk pendaftaran tanah wakaf.
- Membentuk Tim Gabungan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
- Melakukan pengukuran ulang terhadap tanah wakaf yang telah memiliki kejelasan status.
- Mengidentifikasi bidang tanah yang masih dalam sengketa untuk ditindaklanjuti.
- Sosialisasi dan Percepatan Proses Sertifikasi
- Pemerintah Kota Surabaya akan mensosialisasikan program ini ke tingkat kelurahan dan KUA.
- Tanah-tanah yang sudah siap untuk disertifikasi diminta segera diajukan ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya II.
- Tindak Lanjut dan Monitoring
- Rapat lanjutan akan digelar pada Rabu, 12 Februari 2025, untuk melaporkan progres inventarisasi tanah wakaf.
- Penanggung Jawab dan Kontak Person
- Kemenag: M. Yahya (081331821385)
- Pemkot Surabaya: Drs. Arief Budiarto (08123458805)
- BWI: H. M. Nasrullah (081235121611)
- Muhammadiyah: Zayin (082140935321)
- NU: M. Ikhsan
- Kantah Kota Surabaya II: Ibbis (08133946885), Andika (085650565156)
- Tokoh Masyarakat: Jafar (085100372755)
Komitmen Bersama
Ketua LWPNU Kota Surabaya menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini dan menegaskan bahwa NU siap mendukung percepatan legalisasi tanah wakaf.
“Kami berharap dengan sinergi ini, semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum, sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan secara lebih optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Kakantah Surabaya II menutup rapat dengan menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf serta memastikan tidak ada kendala administratif yang menghambat proses ini.
Dengan adanya koordinasi lintas lembaga, diharapkan sertifikasi tanah wakaf di Kota Surabaya dapat berjalan lebih cepat dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
(Reporter: Tim LWPNU Kota Surabaya)