Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kabupaten Malang menggelar rapat teknis bersama Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, yang juga dihadiri oleh pejabat ATR setempat.
Rapat ini membahas berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf serta langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses legalisasi aset wakaf di Kabupaten Malang.
Dalam pertemuan tersebut, Kakan BPN Malang menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk masjid, musholla, madrasah, dan lembaga pendidikan Islam lainnya.
Kesepakatan dalam Rapat
Beberapa poin utama yang disepakati dalam rapat ini antara lain:
- Pendataan dan Inventarisasi Tanah Wakaf
- LWP PCNU Kabupaten Malang diminta segera menyusun daftar tanah wakaf yang belum bersertifikat dan menyerahkan data tersebut ke BPN.
- Penyederhanaan Proses Administrasi
- BPN Kabupaten Malang akan melakukan identifikasi kendala dalam setiap berkas permohonan dan mencari solusi untuk mempercepat proses sertifikasi.
- Pengukuran dan Verifikasi Lapangan
- Tim dari BPN akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah wakaf yang telah diajukan untuk sertifikasi.
- Pendampingan dan Konsultasi
- LWP PCNU dan BPN akan mengadakan pertemuan rutin guna membahas perkembangan pengajuan sertifikat serta menyelesaikan kendala administrasi yang muncul.
Ketua LWP PCNU Kabupaten Malang mengapresiasi inisiatif ini dan berharap kerja sama dengan BPN dapat berjalan efektif.
“Dengan adanya rapat teknis ini, kami berharap proses sertifikasi wakaf bisa lebih cepat, sehingga aset wakaf memiliki legalitas yang kuat dan dapat digunakan secara maksimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
(Reporter: Tim LWP PCNU Kabupaten Malang)