Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Sidoarjo terus berupaya menyelesaikan persoalan administrasi tanah wakaf di wilayahnya. Pada Senin, 3 Februari 2025, pukul 14.15 WIB, perwakilan LWP PCNU Sidoarjo memenuhi undangan dari Kepala Kantor Pertanahan (KANTA) Sidoarjo untuk melakukan koordinasi terkait kendala dalam kepengurusan sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk masjid dan musholla.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk mempermudah proses legalisasi tanah wakaf. Beliau meminta agar seluruh berkas tanah wakaf yang mengalami hambatan segera dikumpulkan dan diserahkan ke Kantor Pertanahan.
“Kami akan memilah kendala yang ada dalam setiap berkas, kemudian menentukan kebijakan yang tepat agar sertifikasi tanah wakaf ini bisa segera selesai,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo.
Langkah ini menjadi angin segar bagi LWP PCNU Sidoarjo, mengingat banyaknya tanah wakaf yang belum tersertifikasi, sehingga kepemilikannya masih rentan terhadap berbagai permasalahan hukum.
Ketua LWP PCNU Sidoarjo menyambut baik dukungan dari Kantor Pertanahan dan berharap sinergi ini dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan yang proaktif dalam menangani persoalan tanah wakaf. Dengan adanya dukungan ini, insyaAllah lebih banyak aset wakaf yang bisa mendapatkan kepastian hukum dan dimanfaatkan dengan lebih baik untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Dengan komitmen kuat dari pihak Kantor Pertanahan dan kerja sama yang solid antara LWP PCNU Sidoarjo dan berbagai pihak terkait, diharapkan tanah wakaf yang selama ini terhambat dalam proses sertifikasi dapat segera mendapatkan kepastian hukum.