LWPNU Tulungagung dan BPN Gelar Rapat Koordinasi untuk Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Tulungagung terus berupaya mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang belum memiliki legalitas resmi. Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi melalui Zoom yang digelar sebelumnya, LWPNU Tulungagung mengadakan pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung.

Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa langkah strategis, di antaranya:

  1. Pendataan Tanah Wakaf
    LWPNU Tulungagung akan melakukan pendataan terhadap tanah-tanah wakaf yang memiliki amaliyah NU tetapi belum bersertifikat.
  2. Pengukuran Tanah oleh BPN
    Setelah proses pendataan, BPN Tulungagung akan melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah wakaf yang sudah terdaftar dalam data LWPNU.
  3. Pemenuhan Persyaratan Administratif
    LWPNU akan bekerja sama dengan Kawan Wakaf NU (KAWAN) dalam melengkapi persyaratan administrasi untuk pengajuan sertifikasi tanah wakaf.
  4. Pertemuan Rutin antara LWPNU dan BPN
    Untuk memastikan kelancaran proses sertifikasi, disepakati adanya pertemuan rutin setiap dua minggu sekali antara BPN dan LWPNU. Apabila terdapat hal yang mendesak, pertemuan dapat dilakukan setiap minggu.

Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat legalisasi tanah wakaf, sehingga kebermanfaatannya bagi umat dapat semakin optimal. Ketua LWPNU Tulungagung, Kyai Shodiqun A. Karim, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari BPN Tulungagung dan berharap sinergi ini terus berjalan demi kepentingan umat.

“Dengan adanya koordinasi yang baik antara LWPNU dan BPN, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Tulungagung bisa berjalan lebih cepat dan tertata dengan baik,” ujar Kyai Shodiqun.

LWPNU Tulungagung mengajak seluruh pihak yang memiliki tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk segera melaporkan dan melengkapi persyaratan agar proses legalisasi dapat segera dilakukan.

Tinggalkan Balasan