Rapat Koordinasi LWP PWNU dan ATR/BPN Jatim: Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Jadi Fokus Utama

Surabaya – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LWP PWNU) Jawa Timur bersama Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf guna mempercepat proses legalisasi tanah wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama Jawa Timur.

Rapat yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom ini dihadiri oleh Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim Dr. KH. Musta’in M.Ag, Ketua LWP PWNU Jatim KH. Shodikun A. Karim S.H., M.Kn, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jatim Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, serta perwakilan dari berbagai Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun strategi guna mengatasi hambatan administratif dalam sertifikasi tanah wakaf yang masih belum terselesaikan.

Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan LWP dari berbagai PCNU Kabupaten/Kota di Jawa Timur, termasuk Madiun, Singosari, Trenggalek, Blitar, Jember, Lamongan, Bojonegoro, Bangkalan, Kediri, Surabaya, Tuban, Pasuruan, Kabupaten Malang, Pacitan, Situbondo, Gresik, Babat, Jombang, Mojokerto, Bondowoso, Tulungagung, Magetan, Sumenep, Pasuruan, Ngawi, Sidoarjo, Lumajang, Kota Baru, Pamekasan, Nganjuk, Ponorogo, dan daerah lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. KH. Musta’in M.Ag menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Jatim atas fasilitasi yang telah diberikan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di lingkungan NU Jawa Timur. Beliau menekankan bahwa program ini telah dirancang beberapa kali dan memiliki potensi besar untuk benar-benar menyelesaikan legalitas tanah wakaf yang masih belum terurus.

“Tahapan percepatan ini telah diprogramkan empat kali di Jawa Timur, dan akan benar-benar membantu menyelesaikan sertifikat tanah wakaf yang hingga kini masih menghadapi kendala administratif. Estimasi menunjukkan bahwa sekitar separuh tanah wakaf belum tersertifikasi, dan beberapa kendala utama sering muncul akibat kurangnya kelengkapan berkas,” ujar Dr. KH. Musta’in M.Ag.

Beliau juga mengusulkan skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai solusi yang dapat mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang selama ini mengalami hambatan.

KH. Shodikun menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi untuk memastikan legalitas aset wakaf yang menjadi bagian integral dalam pendidikan dan keagamaan di lingkungan NU.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh PC dan MWC NU di Jawa Timur untuk segera melengkapi berkas permohonan sertifikasi tanah wakaf agar dapat diproses lebih cepat. Ini merupakan langkah strategis dalam menjaga aset wakaf untuk kepentingan umat,” jelasnya.

Sementara itu, Dr. Asep Heri menegaskan bahwa ATR/BPN Jatim siap memberikan pendampingan teknis dan administrasi guna mendukung kelancaran sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Jawa Timur.

“Wakaf adalah bagian penting dalam pembangunan peradaban Islam. NU memiliki aset wakaf yang sangat bernilai, seperti pondok pesantren, masjid, dan madrasah, yang perlu mendapat legalitas formal agar dapat dikelola lebih optimal,” jelasnya.

Rapat koordinasi ini juga membahas kendala utama yang sering ditemui dalam proses sertifikasi tanah wakaf, seperti kelengkapan dokumen dan prosedur administratif. Untuk mengatasi hal ini, ATR/BPN Jatim akan melakukan pendekatan kolaboratif dengan LWP NU di tingkat kabupaten/kota guna mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.

Sebagai hasil konkret dari rapat ini, ditetapkan target penyelesaian sertifikasi tanah wakaf pada 15 Maret 2025. Seluruh pihak terkait diinstruksikan untuk bekerja lebih aktif guna memastikan seluruh berkas yang telah diajukan dapat segera diproses dan diselesaikan.

Diharapkan, dengan adanya koordinasi yang lebih erat antara LWP PWNU dan ATR/BPN Jatim, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berlangsung lebih cepat dan efektif. Legalitas aset wakaf yang semakin kuat akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan sektor pendidikan dan keagamaan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *