Jawa Timur – Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, menegaskan komitmennya dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur. Dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang melibatkan LWP PWNU Jatim dan PCNU se-Jawa Timur, ia menargetkan 80.000 bidang tanah wakaf tersertifikasi pada tahun 2025.
Dr. Asep menyoroti pentingnya tanah wakaf dalam membangun peradaban Islam, mengingat tanah wakaf banyak digunakan untuk pondok pesantren, masjid, dan madrasah. “Tanah wakaf adalah pilar utama dalam pengembangan pendidikan dan dakwah Islam. Oleh karena itu, percepatan legalisasi ini sangat krusial agar pengelolaan aset wakaf semakin optimal,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata, ia meminta seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk segera menyelesaikan berkas-berkas yang masih tertunda. Sinergi antara BPN dan NU dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target ini.
“Mulai sekarang, kita tidak hanya berfokus pada kendala administrasi, tetapi juga mencari solusi konkret agar semua proses berjalan lebih cepat dan efektif,” ujar Dr. Asep.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) serta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala teknis yang selama ini menghambat proses sertifikasi.
Sebagai batas akhir, Dr. Asep menetapkan 15 Maret 2025 sebagai tenggat penyelesaian berkas sertifikasi tanah wakaf yang telah didaftarkan. “Kami berharap, sebelum bulan Ramadan tahun depan, semua proses ini dapat diselesaikan. Sertifikat akan diserahkan secara simbolis dalam acara buka puasa bersama,” ungkapnya.
Instruksi ini mendapat sambutan positif dari para perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Mereka menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi guna memastikan seluruh tanah wakaf di lingkungan NU memiliki legalitas yang jelas.
Dengan adanya percepatan ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Jawa Timur dapat semakin tertata, sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat dan generasi mendatang.
Assalamualaikum wr wb
perkenalkan saya ISMIYATI kepala sekolah TKM NU 21 ROUDHOTUL JANNAH
status kepemilikan lembaga saya masih sertifikat tanah atas nama pribadi belum atas nama TK
bagaimana cara nya agar sertifikat trs bisa beralih ke atas Nama TK
terima kasih
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Ibu Ismiyati.
Untuk mengalihkan sertifikat tanah dari atas nama pribadi ke atas nama Taman Kanak-Kanak Muslimat Nahdlatul Ulama (TKM NU) 21 Roudhotul Jannah, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1. Menentukan Skema Peralihan Hak
Ada dua cara utama untuk mengalihkan sertifikat tanah ke atas nama lembaga:
✅ Melalui Hibah – Pemilik tanah secara sukarela menghibahkan tanahnya kepada TK dengan membuat akta hibah di hadapan notaris/PPAT.
✅ Melalui Wakaf – Jika pemilik ingin mewakafkan tanah untuk kepentingan pendidikan, maka harus dilakukan proses ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan dicatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI).
2. Mengurus Akta Peralihan Hak
Jika memilih hibah:
Pemilik tanah datang ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk membuat Akta Hibah.
PPAT akan mengurus balik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika memilih wakaf:
Mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA setempat.
Mendaftarkan tanah ke BPN untuk mendapatkan Sertifikat Tanah Wakaf.
3. Mengajukan Balik Nama ke BPN
Setelah mendapatkan akta hibah atau sertifikat wakaf, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan balik nama ke BPN dengan membawa dokumen:
Sertifikat tanah asli
Akta Hibah atau Akta Ikrar Wakaf
KTP pemilik dan penerima hibah/wakaf
Surat pernyataan tidak sengketa
Surat pengantar dari kelurahan/desa
Untuk musholla apa bisa
Sangat bisa. Silahkan menghubungi pengurus PCNU terdekat