Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf BHPNU untuk Masjid Al Ikhlas Mojosari Sumbersuko Lumajang

Lumajang, 10 Februari 2025 – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) Lumajang bersama Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) resmi menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Al Ikhlas, yang berlokasi di Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Acara penyerahan sertifikat ini turut dihadiri oleh Pengurus PCNU Lumajang, takmir masjid, serta tokoh masyarakat. Pengurus Takmir Masjid Al Ikhlas menyampaikan apresiasi atas upaya LWP NU dalam membantu proses sertifikasi ini.

“Dengan adanya sertifikat ini, kami semakin yakin bahwa tanah wakaf masjid kami terlindungi secara hukum dan dapat terus digunakan untuk ibadah serta kegiatan keagamaan lainnya,” ungkap salah satu perwakilan takmir.

Program sertifikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari target 80.000 sertifikat wakaf yang tengah diupayakan oleh LWP PWNU Jatim. Dengan adanya sertifikat resmi, diharapkan aset wakaf semakin kuat, berkembang, dan dapat dimanfaatkan lebih luas untuk kepentingan umat Islam di Jawa Timur.

Acara ditutup dengan doa bersama, sebagai ungkapan syukur atas keberhasilan sertifikasi tanah wakaf ini. LWP NU Lumajang menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pengurus masjid dan pesantren dalam proses sertifikasi tanah wakaf guna memperkuat aset keagamaan Nahdlatul Ulama.

Tinggalkan Balasan