Trenggalek, 20 Februari 2025 – Proses ikrar wakaf kembali berlangsung di Kabupaten Trenggalek pada Kamis, 20 Februari 2025, sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk kemaslahatan umat.
Di Kecamatan Kampak, ikrar wakaf dilakukan untuk 1 bidang tanah di Desa Sugihan dan 2 bidang tanah di Desa Senden, bertempat di Gedung NU Sugihan. Sementara itu, di Kecamatan Trenggalek, ikrar wakaf juga dilaksanakan untuk 1 bidang tanah di Desa Ngares dan 1 bidang tanah di Desa Tamanan.
Acara ini dihadiri oleh para tokoh agama, pengurus MWCNU setempat, perwakilan KUA Kecamatan, serta masyarakat yang turut menyaksikan prosesi ikrar wakaf. Peneguhan wakaf ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga dan mengelola aset-aset keagamaan yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi umat.
Semoga wakaf yang telah diikrarkan ini membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi Nahdliyin serta menjadi ladang amal jariyah bagi para wakif.