Surabaya, 23 Februari 2025 – Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) LWP PWNU Jatim 2025 dengan tema Strategi Percepatan Sertifikasi Wakaf Produktif untuk Kemashlahatan Umat. Acara ini berlangsung di Aula KH. Bisyri Syansuri, PWNU Jatim, dan dihadiri oleh perwakilan PCNU serta LWP dari seluruh Jawa Timur.
Ketua LWP PWNU Jatim, KH. Shodikun A. Karim, S.H., M.Kn, dalam sambutannya menekankan bahwa tujuan utama dari rapat kerja ini adalah mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf atas nama badan hukum Nahdlatul Ulama.
“Di berbagai daerah, masih banyak tanah yang menjadi aset NU tetapi belum bersertifikat. Selain itu, banyak tanah wakaf yang masih berstatus atas nama nadzir perorangan, padahal seharusnya tercatat atas nama NU. Inilah tugas kita semua untuk segera memastikan legalitas aset-aset ini,” tegas KH. Shodikun.
Ia juga menginstruksikan kepada seluruh penanggung jawab LWP di tingkat kabupaten dan kota untuk segera menyelesaikan berkas sertifikasi aset-aset NU agar memperoleh kepastian hukum.
PBNU Dorong Percepatan Sertifikasi Wakaf Secara Nasional
Dengan mengucapkan bismillah, Ketua LWP PBNU, KH. Mardini, secara resmi membuka Rapat Kerja LWP PWNU Jatim 2025. Acara ini diharapkan menjadi momentum penting dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf serta meningkatkan pengelolaan wakaf produktif di Jawa Timur.
Rapat kerja ini secara resmi dibuka oleh Ketua LWP PBNU, KH. Mardini, yang menyampaikan bahwa PBNU telah membentuk tim teknis percepatan sertifikasi tanah wakaf se-Indonesia. Tim ini melibatkan Ketua Kanwil ATR/BPN se-Indonesia serta Ketua LWP NU dari seluruh daerah, dan akan segera diformalisasi melalui perjanjian kerja sama antara PBNU dan Kementerian ATR/BPN.
“Saat ini, data tanah wakaf yang telah bersertifikat di Jawa Timur mencapai 20.000 bidang, sedangkan di Jawa Tengah baru 4.000, dan di daerah lain sekitar 1.000. Jatim menjadi pilot project luar biasa dalam sertifikasi tanah wakaf,” ujar KH. Mardini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kakanwil ATR/BPN Jatim, Dr. Asep Heri, telah menargetkan minimal 80.000 sertifikat tanah wakaf dalam beberapa tahun ke depan. Target ini mencerminkan besarnya aset NU yang harus segera dikelola dengan baik agar dapat dimanfaatkan secara produktif.
Pengelolaan Aset Wakaf untuk Kemanfaatan Umat
Selain sertifikasi, PBNU juga telah menerbitkan Peraturan Perkumpulan (Perkum) Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola aset wakaf secara menyeluruh. Dalam aturan ini, NU menekankan pentingnya pengelolaan aset wakaf secara produktif dan profesional agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.
KH. Mardini juga menyoroti pentingnya wakaf uang, yang meskipun sudah lama diwacanakan, namun masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasinya. Dengan adanya regulasi terbaru, PBNU akan mulai mengoptimalkan skema wakaf uang sebagai salah satu strategi penguatan ekonomi umat.
“Kita masih menghadapi tantangan administrasi dalam pengelolaan aset NU. Oleh karena itu, kita harus memperbaiki tata kelola agar NU semakin diakui dan dipercaya oleh umat,” tambahnya.
Dengan semangat dan sinergi antara PBNU, PWNU, dan BPN, diharapkan sertifikasi tanah wakaf dan pengelolaannya dapat berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga aset-aset NU dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat dan pembangunan ekonomi berbasis wakaf.