Alhamdulillah, pada hari ini Senin, 10 Maret 2025, telah dilakukan wakaf 8 bidang tanah dari warga Desa Craken, Kecamatan Munjungan, yang diamanahkan kepada nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).
Penyerahan wakaf ini merupakan wujud kepedulian masyarakat dalam mendukung penguatan aset wakaf di lingkungan Nahdlatul Ulama. Dengan adanya wakaf ini, diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi umat, khususnya dalam pengembangan sarana keagamaan dan sosial.
Semoga wakaf ini menjadi amal jariyah yang diterima oleh Allah SWT dan memberikan pahala yang terus mengalir bagi para wakif. LWP PWNU Jatim terus mengawal proses perwakafan agar semakin banyak aset wakaf yang memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal.