Warga Trenggalek Percayakan Wakaf Pada PWNU Jatim

Sebuah langkah berani dalam mendukung keberlangsungan ibadah dan aktivitas keagamaan dilakukan oleh seorang warga Trenggalek, H. Soedarsono, yang dengan tulus mewakafkan aset miliknya kepada Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU). Proses serah terima aset dilakukan dengan penuh kekhidmatan, dimana H. Soedarsono didampingi oleh putra-putrinya saat menyerahkan dua buku sertifikat tanah beserta bangunan masjid kepada Wakil Ketua PWNU Jatim, Dr. Ir. H. M. Koderi MT, disaksikan oleh sejumlah pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) NU Jatim.

Kedua tanah yang diberikan memiliki luas yang tidak kecil, masing-masing dengan ukuran 174 meter persegi dan 61 meter persegi. Lokasinya yang berdampingan, terletak di Desa Surodakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

Anton Jardianto, putra dari H. Soedarsono, menyatakan bahwa proses wakaf ini tidaklah mudah. Mereka sempat kehilangan dua sertifikat tanah tersebut, dan setelah menemukan kembali, mereka mengurus proses wakaf ke NU. Namun, ketika mengurus proses tersebut, mereka merasa kesulitan hingga mendapat arahan untuk datang ke kantor PWNU Jatim.

Keluarga Soedarsono juga menyatakan pentingnya proses pendaftaran wakaf ini untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan masjid. Anton menekankan bahwa proses ini juga menjadi pegangan bagi keluarga dan jamaah masjid, yang antusias menunggu bukti resmi dari PWNU Jatim.

Namun, tidak hanya soal pendaftaran yang menjadi perhatian, namun juga tentang pengelolaan aset tersebut. Di keluarga Soedarsono, masih ada perdebatan mengenai siapa yang akan mengelola aset tersebut, mengingat jamaah masjid tersebut berasal dari berbagai latar belakang. Namun, PWNU Jatim menegaskan bahwa mereka akan memastikan bahwa pengelolaan masjid ini tetap dapat mengakomodasi semua warga, sehingga dapat memakmurkan masjid tersebut.

Wakil Ketua PWNU Jatim, Dr. Ir. H. M. Koderi MT, menyambut baik langkah warga Soedarsono ini dan berkomitmen untuk mengelola aset wakaf tersebut dengan penuh tanggung jawab. Dia juga berencana untuk melakukan koordinasi dengan berbagai tingkatan NU, mulai dari PCNU, MWC NU, hingga ranting NU setempat, untuk memastikan keberlangsungan aktivitas keagamaan dan ibadah di masjid tersebut.

Proses wakaf ini juga diapresiasi karena keluarga Soedarsono telah mengurus sendiri proses sertifikat wakaf sebelumnya, memastikan bahwa wakaf ini tidak berubah fungsi dan tetap digunakan untuk kegiatan keagamaan. Semoga langkah warga Trenggalek ini menjadi inspirasi bagi banyak orang dan menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *