FGD Pra Raker LWP PWNU Jatim: Strategi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Surabaya, 15 Februari 2025 – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LWP PWNU) Jawa Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pra Rapat Kerja (Raker) secara daring melalui Zoom Meeting. Forum ini bertujuan untuk membahas strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf di berbagai daerah di Jawa Timur.

Acara ini dihadiri oleh para pengurus LWP PWNU Jatim dan perwakilan dari beberapa kabupaten, di antaranya H. Mohamad Arif Fauzi, S.HI., M.H., Nurvan Indra Praja, S.Kom., M.MT., Luqman Hakim, S.Fil., M.T., serta perwakilan dari Ponorogo, Malang, dan Banyuwangi.

Kiat Sukses Percepatan Sertifikasi Wakaf

Ponorogo: Sinergi dan Penguatan Jaringan

Perwakilan Kabupaten Ponorogo menekankan pentingnya komunikasi intensif dengan berbagai pihak, terutama Kantor Pertanahan (BPN) dan pemangku kepentingan lainnya. Strategi utama yang diterapkan adalah:

  • Membangun hubungan baik dengan BPN, terutama dalam menghadapi pergantian kepemimpinan.
  • Mengidentifikasi bidang tanah wakaf di tingkat MWC melalui pejuang wakaf.
  • Berjejaring dengan stakeholder utama, termasuk BWI dan paguyuban pegiat wakaf.
  • Membentuk tim pejuang wakaf di setiap MWC yang memiliki keahlian dalam regulasi dan teknis sertifikasi.
  • Memanfaatkan program percepatan sertifikasi dari BWI dan Baznas.
  • Mengadakan ikrar wakaf massal secara berkala.
  • Membuka komunikasi langsung antara BPN dan pejuang wakaf melalui grup WhatsApp.

Malang: Membangun Ekosistem Wakaf yang Kuat

Di Kabupaten Malang, fokus utama adalah membangun ekosistem wakaf yang kuat dari tingkat desa hingga BPN. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Mempermudah pencatatan riwayat tanah wakaf.
  • Membantu perangkat desa dalam penyusunan dokumen wakaf.
  • Mendorong PPAIW untuk memproses wakaf secara rutin.
  • Membentuk grup komunikasi khusus untuk PPAIW guna mempercepat pengesahan AIW.
  • Mengatasi kendala lahan wakaf di tanah Perhutani dan SHM yang masih bermasalah.
  • Hingga Februari 2025, telah ada 930 bidang wakaf dalam proses sertifikasi.

Banyuwangi: Model Sinergi Lima Pilar

Banyuwangi menargetkan penyelesaian 2.000 sertifikat wakaf pada tahun 2025 dengan mengusung konsep kerja sama lima pilar: PCNU, Kemenag, Kepala Desa, BPN, dan BWI. Strategi yang diterapkan meliputi:

  • Koordinasi erat dengan Kepala Kemenag dan Kasi Sertifikasi di BPN yang juga merupakan pengurus PCNU.
  • Menggandeng asosiasi kepala desa untuk menyamakan persepsi dalam pengurusan legalitas tanah wakaf.
  • Pembentukan Satgas Wakaf tingkat kecamatan dan kabupaten untuk mendata dan mempercepat administrasi.
  • Pelaksanaan pengukuran massal dalam waktu 10 hari.
  • Pengurangan birokrasi dengan penyederhanaan persyaratan administrasi di BPN.
  • Menyediakan jalur khusus pengajuan sertifikasi tanah wakaf di BPN.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Hasil diskusi menekankan pentingnya memiliki perwakilan dari LWP dalam struktur stakeholder utama seperti BPN, Kemenag, dan pemerintah desa. Selain itu, dibutuhkan komunikasi yang intens dan komitmen bersama antar lembaga terkait. Pembentukan Pejuang Wakaf atau Satgas di tingkat kecamatan dan kabupaten diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi dengan pola komunikasi dan administrasi yang lebih sistematis.

FGD ini menjadi langkah awal dalam merumuskan strategi percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga aset amaliah Nahdlatul Ulama dan memastikan kebermanfaatannya bagi umat.

Tinggalkan Balasan