Ikrar Wakaf Musholla Al Ikhlas Kelurahan Banjaran Kota Kediri untuk Nadzir BHPNU

Kediri – Prosesi Ikrar Wakaf untuk Musholla Al Ikhlas, yang berlokasi di Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, telah dilaksanakan dengan khidmat. Wakaf ini resmi diserahkan kepada Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) sebagai upaya penguatan legalitas aset wakaf demi kebermanfaatan umat dalam jangka panjang.

Dalam prosesi tersebut, A. Miftahul Huda, selaku pengurus LWP Kota Kediri, menyampaikan bahwa format Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang digunakan saat ini merupakan format baru yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Namun, ia juga menyoroti bahwa sistem administrasi AIW di Kota Kediri masih beragam penerapannya.

“Blangko AIW sekarang menggunakan format baru dari Kemenag, tapi masih manual, belum dientri ke siwak.kemenag.go.id. Di Kota Kediri, di beberapa KUA permintaannya berbeda, ada yang masih menggunakan manual dan ada yang sudah menerapkan E-AIW,” jelasnya.

Sistem EAIW menjadi catatan penting bagi LWP Kota Kediri dalam mendorong sinkronisasi proses administrasi wakaf agar lebih efektif dan terdokumentasi dengan baik dalam Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kemenag. Operator KUA sebagai penerima berkas harusnya aktif dalam mengentri sistem siwak kemenag yang terbaru ini. Pensyar Kemenag Kab/Kota juga harus aktif mendorong dan mengawal akun operator siwak dibawah wilayahnya.

Dengan adanya ikrar wakaf ini, diharapkan Musholla Al Ikhlas semakin berkembang dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar, baik dalam aspek ibadah, pendidikan, maupun sosial keagamaan.

Tinggalkan Balasan