Ikrar Wakaf 20 Bidang Tanah di Desa Siki, Trenggalek untuk Nadzir BHPNU

Trenggalek – Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, telah dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf untuk 20 bidang tanah di Desa Siki, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Acara ini menjadi momentum penting dalam penguatan aset wakaf untuk kepentingan umat, khususnya di bawah naungan Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) sebagai nadzir.

Prosesi ikrar wakaf ini dilangsungkan dengan khidmat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta disaksikan oleh tokoh masyarakat, perwakilan LWP PCNU Trenggalek, dan pihak terkait lainnya. Wakaf ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, sosial, dan keagamaan.

Menurut perwakilan LWP PCNU Trenggalek, penyerahan aset wakaf ini merupakan bagian dari program percepatan legalisasi aset wakaf yang bertujuan untuk memastikan status hukum tanah wakaf lebih kuat dan dapat dikelola secara produktif.

Dengan adanya ikrar wakaf ini, diharapkan tanah-tanah yang diwakafkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan kemajuan Nahdlatul Ulama, khususnya di Kabupaten Trenggalek.

Tinggalkan Balasan