Pengukuran 37 Bidang Tanah Wakaf di Kecamatan Kalipare Didampingi LWPNU Kabupaten Malang

Sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebanyak 37 bidang tanah wakaf di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, telah dilakukan pengukuran. Kegiatan ini mendapat pendampingan langsung dari pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Malang bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pengukuran ini menjadi langkah awal dalam proses legalisasi sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Para nazhir dan masyarakat setempat menyambut baik proses ini, mengingat banyaknya aset wakaf yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi.

Pengurus LWPNU Kabupaten Malang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga sertifikat tanah wakaf benar-benar terbit. Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum, tanah-tanah wakaf ini dapat lebih bermanfaat untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid, musholla, madrasah, dan fasilitas sosial keagamaan lainnya.

Semoga ikhtiar ini membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat Kecamatan Kalipare dan sekitarnya

Tinggalkan Balasan