
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf. Rakor ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Lamongan, PCNU, PD Muhammadiyah, dan LDII.
Dalam pertemuan ini, dibahas langkah-langkah strategis yang sejalan dengan kebijakan percepatan sertifikasi wakaf di kabupaten lain. Beberapa poin utama yang disepakati dalam Rakor ini meliputi:
- Membentuk Tim Koordinasi – Tim ini akan berkolaborasi dengan Kemenag, BWI, dan ormas Islam untuk mempercepat proses sertifikasi.
- Optimalisasi Peran KUA – KUA di setiap kecamatan akan menjadi pusat layanan pendaftaran wakaf, mempermudah proses administrasi sebelum berkas diajukan ke BPN.
- Penyelesaian Kendala Sertifikasi – BPN berkomitmen untuk menelaah kendala yang dihadapi dalam sertifikasi tanah wakaf dan mencari solusi yang efektif.
- Pemisahan sebagai Alternatif Pemecahan Sertifikat – Untuk tanah bersertifikat hak milik (SHM) yang diwakafkan sebagian, akan digunakan metode pemisahan sebagai solusi yang lebih cepat dan efisien.
Hasil Rakor ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan percepatan sertifikasi wakaf di kabupaten lain di Jawa Timur. Dengan adanya sinergi antara BPN, Kemenag, ormas Islam, dan KUA, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Lamongan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah yang diwakafkan.