Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kabupaten Malang menghadiri undangan kegiatan Literasi Program Percepatan Sertifikasi Wakaf yang dilaksanakan serentak di tiga lokasi berbeda pada hari Minggu, 9 Februari 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung percepatan legalitas tanah wakaf yang ditargetkan selesai dengan penerbitan sertifikat pada bulan Maret mendatang.
Di Kecamatan Karangploso, LWP PCNU diwakili oleh Ust. Ihsan Fadholi, S.Pd., selaku Sekretaris. Sementara itu, di Kecamatan Ngajum hadir langsung Abah H. M. Triwaluyo, S.H., M.Si., (Ketua LWP PCNU). Untuk Kecamatan Pujon, kehadiran LWP PCNU diwakili oleh Ust. Drs. Hidayat Ali Fikri yang menjabat sebagai Bidang Penguatan Tata Kelola Wakaf.
Dalam setiap sesi literasi, narasumber menekankan pentingnya program percepatan sertifikasi wakaf sebagai langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf yang dimiliki oleh masyarakat. Program ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kanwil ATR/BPN dan LWP PWNU Jawa Timur.
“Legalitas wakaf yang terjamin akan memberikan keamanan dan keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf, baik untuk pendidikan, tempat ibadah, maupun kegiatan sosial lainnya,” ujar Abah H. M. Triwaluyo dalam paparannya di Ngajum.
Ust. Ihsan Fadholi menambahkan bahwa proses percepatan ini akan membawa manfaat besar, khususnya dalam menjaga dan mengelola aset wakaf agar lebih produktif. “Kami berharap sertifikat wakaf dapat terbit tepat waktu sesuai target bulan Maret,” tegasnya.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk LWP PCNU Kabupaten Malang, kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat realisasi sertifikasi tanah wakaf demi menjaga amanah umat dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang terdiri dari pengurus NU, nadzir, serta masyarakat yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan wakaf.