Ikrar Wakaf 2 Bidang Tanah di KUA Durenan untuk BHPNU

Durenan, 19 Februari 2025 – Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Durenan, telah dilaksanakan prosesi Ikrar Wakaf dua bidang tanah yang diwakafkan untuk Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU).

Dua bidang tanah yang diikrarkan sebagai tanah wakaf tersebut berasal dari:

  1. Rt 27 Rw 04, Desa Kamulan, Kecamatan Durenan
  2. Rt 02 Rw 01, Desa Kamulan, Kecamatan Durenan

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kyai Moh Bilal, selaku Rois Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Durenan, serta jajaran KUA dan pihak terkait. Prosesi ikrar wakaf berjalan dengan khidmat, sebagai bentuk komitmen dalam mengembangkan aset wakaf untuk kepentingan umat dan perjuangan Nahdlatul Ulama.

Diharapkan, dengan diwakafkannya dua bidang tanah ini kepada BHPNU, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya dalam pengembangan kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di wilayah Durenan.

Semoga wakaf ini membawa keberkahan dan menginspirasi lebih banyak warga untuk ikut serta dalam gerakan wakaf demi kemaslahatan umat.

Tinggalkan Balasan