Kediri, 19 Februari 2025 – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama berbagai elemen masyarakat dalam rangka percepatan program wakaf di wilayah Kota Kediri. Acara yang berlangsung di aula Kantah Kota Kediri ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Kediri, perwakilan pemerintah daerah, tokoh agama, serta perwakilan dari LWP Kota Kediri.
Dalam sambutannya, Kakantah Kota Kediri menegaskan pentingnya percepatan legalisasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal, baik untuk kepentingan sosial, pendidikan, maupun keagamaan,” ujarnya.
Rakor ini juga membahas berbagai kendala yang sering dihadapi dalam proses administrasi tanah wakaf, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terkait prosedur, keterbatasan dokumen, serta perlunya sinergi antara pihak terkait. Oleh karena itu, melalui forum ini, diharapkan ada solusi konkret untuk mempercepat sertifikasi dan pengelolaan wakaf secara transparan dan akuntabel.
Para peserta Rakor menyambut baik inisiatif ini dan berharap agar kolaborasi antara Kantah, pemerintah, dan masyarakat terus diperkuat. Dengan percepatan wakaf yang terstruktur, diharapkan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat dan manfaat wakaf dapat dirasakan oleh generasi mendatang.