Semangat Percepatan Sertifikasi Wakaf di Jatim: Pengurangan Pajak hingga Dukungan Langsung Kepala Daerah

Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di berbagai kabupaten di Jawa Timur mendapat angin segar dengan adanya wacana dan kebijakan pengurangan hingga pembebasan pajak peralihan hak milik atas tanah yang diwakafkan.

Menurut Moh. Mudzofir, Pensyar dari Kabupaten Kediri, saat ini sudah ada empat kabupaten di Jawa Timur yang mewacanakan pengurangan pajak hingga 70 persen untuk tanah wakaf. “Kabarnya termasuk Kabupaten Banyuwangi yang telah mengimplementasikannya,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Mun’im, Pensyar dari Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa rapat koordinasi bersama Bapenda Kabupaten Blitar juga telah dilakukan. Tujuannya adalah mencari titik temu mengenai kemungkinan pembebasan atau pengurangan pajak peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diwakafkan, mengingat hal ini sering menjadi kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf.

Sementara itu, kabar menggembirakan juga datang dari ujung timur Pulau Madura. Dalam acara Rakor Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf NU bersama Bupati Sumenep pada 9 April 2025, pengurus LWPNU Kabupaten Sumenep, Saiful Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya mendapat dukungan langsung dari pemerintah daerah. “Insya Allah, untuk biaya pemecahan sertifikat dan pajaknya akan ditanggung oleh Bupati,” ungkapnya optimis.

Terobosan luar biasa juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan. Junari, Pengurus LWPNU Lamongan, mengungkap bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Bupati, dan program percepatan sertifikasi tanah wakaf masuk dalam Quick Win 100 Hari Bupati Lamongan.
Tagline yang diusung pun ambisius dan inspiratif: “Lamongan Tahun 2025: Tidak Satu Pun Tanah Wakaf yang Tidak Bersertifikat.” Langkah-langkah progresif dari berbagai kabupaten ini menjadi contoh nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan Nahdlatul Ulama mampu mendorong terwujudnya tata kelola aset wakaf yang aman, sah, dan bermanfaat besar bagi umat.

Langkah-langkah ini menunjukkan semakin kuatnya kolaborasi antara NU, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga serta mengamankan aset wakaf. Dengan kebijakan yang berpihak, diharapkan masyarakat tidak ragu lagi untuk mewakafkan tanahnya demi kepentingan umat.