Ikrar Wakaf 10 Bidang Tanah di KUA Dongko Trenggalek: Wujud Kepedulian Umat untuk Kemanfaatan Jangka Panjang

Trenggalek, 25 April 2025 — Semangat wakaf terus menggeliat di berbagai daerah. Pada hari Jum’at, 25 April 2025, telah dilaksanakan Ikrar Wakaf atas 10 bidang tanah di KUA Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.

Dari keseluruhan bidang yang diikrarkan, 9 bidang diserahkan kepada Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU), sementara 1 bidang diwakafkan kepada nadzir perorangan.

Prosesi ikrar berlangsung khidmat dan disaksikan langsung oleh para pihak terkait, termasuk petugas KUA Dongko, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari LWP NU setempat. Ikrar wakaf ini menjadi bagian dari upaya sistematis dalam mempercepat sertifikasi tanah-tanah wakaf, yang telah digalakkan oleh berbagai pihak, termasuk Kemenag dan BWI.

Kegiatan ini menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat, khususnya warga Nahdliyyin, dalam mewakafkan aset terbaiknya demi kemaslahatan umat, baik untuk sarana ibadah, pendidikan, sosial, maupun pengembangan organisasi keagamaan.

Diharapkan dengan proses ikrar ini, langkah-langkah sertifikasi dan pengamanan aset wakaf dapat berjalan lebih cepat dan tertib.

“Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga investasi sosial jangka panjang untuk umat. Dan hari ini kita menyaksikan wujud nyata komitmen itu di Dongko,” ujar Ketua LWP Trenggalek H Khoiruddin.