Jenis-jenis Wakaf

Berdasarkan perkembangan zaman, harta benda yang bisa diwakafkan juga berkembang. Meskipun jenisnya tetap, namun segala benda yang bisa bernilai dan digunakan dalam jangka tertentu dapat diwakafkan. Terdapat empat jenis wakaf secara umum, yaitu jenis wakaf berdasarkan tujuannya, berdasarkan jenis hartanya, berdasarkan waktu, dan berdasarkan penggunaan harta mauquf tersebut. Sebagaimana dijelaskan dalam Fiqih Wakaf (2003) dari Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, adalah sebagai berikut:

Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

Berdasarkan peruntukan atau sasaran wakaf, terdapat dua jenis wakaf, yaitu wakaf keluarga atau ahli dan wakaf khairi. Pertama, wakaf keluarga atau ahli adalah wakaf yang diberikan untuk kepentingan lingkup kecil dalam lingkungan keluarga besar atau kerabat sendiri. Kedua, wakaf khairi (kebajikan) yang jangkauannya lebih luas. Di sini, wakaf khairi diberikan untuk untuk kepentingan agama atau masyarakat secara umum.

Wakaf Berdasarkan Jenis Harta

Berdasarkan jenis hartanya, wakaf dibedakan menjadi dua, yaitu wakaf dengan harta tak bergerak dan harta yang bergerak. Pertama, untuk harta yang tak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, tanaman, dan lain sebagainya. Kedua, untuk harta yang bergerak dapat berupa wakaf uang, surat berharga, hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. Baca: Syarat Wakaf


Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu

Berdasarkan jangka waktunya, wakaf terbagi menjadi dua, yaitu wakaf muabbad dan wakaf muaqqot. Pertama, wakaf muabbad artinya wakaf yang diberikan untuk selamanya. Kedua, wakaf muaqqot artinya wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, tanah yang diwakafkan dalam jangka waktu lima tahun saja. Sehabis itu, digunakan lagi oleh pemiliknya.

Jenis Wakaf Berdasarkan Pemanfaatan Mauquf
Berdasarkan pemanfaatan harta yang diwakafkan, terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf ubasyir atau dzati dan wakaf mistitsmary. Pertama, wakaf ubasyir atau dzati. Wakaf jenis ini adalah harta wakaf yang lazim diketahui umum. Wakaf ini bermanfaat secara langsung seperti bangunan untuk panti asuhan, sumur, hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. Kedua, wakaf mistitsmary, yaitu wakaf yang digunakan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang. Selanjutnya, barang-barang itulah yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial umat.



2 thoughts on “Jenis-jenis Wakaf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *