Syarat Wakaf

Untuk melakukan ibadah wakaf, terdapat dua syarat. Pertama, syarat wakif atau orang yang akan melakukan wakaf. Syaratnya lazim sebagaimana badah lainnya, yaitu wakif mesti dewasa, berakal sehat, merdeka, dan tidak di bawah pengampunan. Kedua, syarat mauquf atau benda-benda yang akan diwakafkan. Harta benda yang akan diwakafkan haruslah benar-benar milik wakif. Kemudian, benda itu, baik wakaf…

Baca Selengkapnya

Ikrar Wakaf 10 Bidang Tanah di KUA Dongko Trenggalek: Wujud Kepedulian Umat untuk Kemanfaatan Jangka Panjang

Trenggalek, 25 April 2025 — Semangat wakaf terus menggeliat di berbagai daerah. Pada hari Jum’at, 25 April 2025, telah dilaksanakan Ikrar Wakaf atas 10 bidang tanah di KUA Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Dari keseluruhan bidang yang diikrarkan, 9 bidang diserahkan kepada Nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU), sementara 1 bidang diwakafkan kepada nadzir perorangan….

Baca Selengkapnya