Rakor percepatan sertifikasi tanah Wakaf di BPN Jatim, 20 Februari 2023, dihadiri oleh Dr. Yagus, staf ahli bidang hukum, terkait dengan PMATR/ K.PBN RI, No. 2 Tahun 2017, Pasal 13 (2)c “surat persetujuan dari wakif atau ahli waris wakif apabila wakif sudah meninggal dunia” agar diabaikan dan akan direvisi karena tidak sesuai dengan PPRI No. 42 Tahun 2006, Pasal 6 (2) “Dalam hal diantara Nadzir Perseorangan berhenti dari kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk wakaf dalam jangka waktu terbatas dan wakaf dalam jangka waktu tidak terbatas, maka Nadzir yang ada memberitahukan kepada wakif atau ahli waris wakif apabila wakif sudah meninggal dunia
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdhlatul Ulama Provinsi Jawa Timur