Pada Kamis, 5 September 2024, telah dilaksanakan ikrar wakaf tiga bidang tanah yang terletak di Desa Melis, Kecamatan Gandusari. Acara ini berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gandusari dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat serta perwakilan dari Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) sebagai nadzir.
Prosesi ikrar wakaf ini menandai komitmen masyarakat Desa Melis dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial yang dikelola oleh BHPNU. Tanah yang diwakafkan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Acara ini juga dihadiri oleh pejabat KUA setempat yang memberikan sambutan dan apresiasi atas inisiatif mulia ini. Dengan adanya wakaf ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa Melis dan sekitarnya.