Ikrar Wakaf Sawahan, Nganjuk

Dalam sebuah momen bersejarah, Kecamatan Sawahan di Kabupaten Nganjuk menyaksikan peristiwa ikrar wakaf yang penuh makna. Darin, seorang wakif dengan niat tulus, telah memutuskan untuk mempercayakan harta benda miliknya untuk diwakafkan melalui Nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama (NU).

Ikrar Wakaf oleh Darin: Menyemai Kebaikan untuk Masa Depan

Darin, yang telah lama merencanakan untuk berkontribusi bagi kebaikan umat, mengambil langkah berani dengan mewakafkan sebagian harta bendanya. Wakaf, dalam konteks ini, menjadi bentuk nyata dari niat suci untuk menyemai kebaikan bagi masyarakat luas.

Pemilihan Nadzir Badan Hukum NU: Kepercayaan yang Kuat

Dalam proses pemilihan nadzir sebagai pengelola wakaf, Darin memilih Badan Hukum Nahdlatul Ulama sebagai lembaga yang akan bertanggung jawab atas pengelolaan harta wakaf tersebut. Kepercayaan Darin kepada NU sebagai lembaga yang telah teruji dalam pengelolaan dana amil, menjadikan langkah ini sebagai pilihan yang sangat bijaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *