Pada hari yang penuh berkah ini, Jama’ah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) telah mewakafkan sebidang tanah yang telah bersertifikat hak milik (SHM) kepada Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHPNU) sebagai nadzir. Wakaf ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Jama’ah LDII dalam mendukung pengembangan dan kemaslahatan umat Islam.
Penyerahan wakaf ini dilakukan dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat serta perwakilan dari BHPNU Sukodono Sidoarjo
Tanah yang diwakafkan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan keagamaan dan sosial, seperti pembangunan masjid, madrasah, atau fasilitas umum lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Wakaf ini juga menjadi contoh nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang tinggi di kalangan Jama’ah LDII. Dengan adanya wakaf ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan dan menjadi amal jariyah bagi pewakif.